Anggaran Pesantren Nol, Mahasiswa Desak Pengesahan KUA PPAS Ditinjau Ulang

Anggaran Pesantren Nol, Mahasiswa Desak Pengesahan KUA PPAS Ditinjau Ulang

KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa dari PMII Kota Bekasi menggelar aksi di pintu masuk DPRD Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022). Mereka meminta Ketua DPRD Kota Bekasi untuk meninjau kembali hasil putusan paripurna tentang KUA PPAS pada 22 Agustus 2022. Keputusan KUA PPAS disebut bertentangan dengan Perpres 82 tahun 2022 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Baca Juga:Plt Wali Kota Bekasi Dianggap Tak Mendukung Keberadaan Pesantren Puluhan massa PMII itu mendesak Wali Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya karena diduga tak patuh dan taat pada Perundang-undangan. Selanjutnya mahasiswa mendesak DPRD dan Plt Wali Kota Bekasi melakukan klarifikasi hasil paripurna secara resmi. Dan melibatkan seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh masyarakatdalam setiap rapat paripurna. "Kami akan bergerak ke Pemkot Bekasi membawa hal sama. Turun ke Pemkot Bekasi bersama santri dan Ansor meminta KUA PPAS bisa mengakomodir Perda Pesantren dan memberi anggaran kepada Pesantren, " ungkap koordinator aksi. Dia mengatakan aksi yang dilakukan PMII untuk menyadarkan Pemkot Bekasi dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi jika perjuangan santri untuk bangsa sampai sekarang masih terus dilakukan. Tapi Pemkot bekasi melupakan itu. Baca Juga: Solihin: Perda Pesantren ada, Tapi  Anggaran Untuk Pesantren Nol Aksi tersebut langsung diterima oleh Ketua Komisi IV Dradjat Kardono. Kepada mahasiswa ia menyampaikan akan membawa masukan para mahasiswa di DPRD Kota Bekasi terkait KUA PPAS. "Soal KUA PPAS yang baru di sahkan dalam paripurna tersebut posisinya masih mentah atau sangat kasar sehingga bisa diperbaiki untuk bisa memasukkan harapan masyarakat, " Jelasnya. Terkait anggaran pesantren menurut Kardono, Perda baru di rilis dan masih menunggu turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota. Perwal itu sendiri tergantung pihak eksekutif. "Nanti kami coba mendesak eksekutif segera merampungkan Perwal turunan dari Perda Pesantren tersebut, " Pungkasnya.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: